Netencyclo, The wikipedia mirror - Ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia : Shalat Jenazah

- Shalat Jenazah -

Shalat Jenazah :

Shalat Jenazah

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Langsung ke: navigasi, cari

Shalat Jenazah adalah jenis shalat yang dilakukan untuk jenazah muslim. Setiap muslim yang meninggal baik laki-laki maupun perempuan wajib dishalati oleh muslim yang masih hidup dengan status hukum fardhu kifayah.

Daftar isi

[sunting] Syarat penyelenggaraan

Adapun syarat yang harus dipenuhi dalam penyelenggaraan shalat ini adalah:

[sunting] Rukun Shalat Jenazah

Shalat jenazah tidak dilakukan dengan ruku', sujud maupun iqamah, melainkan dalam posisi berdiri sejak takbiratul ihram hingga salam. Berikut adalah urutannya:

  1. Berniat, niat shalat ini, sebagaimana juga shalat-shalat yang lain cukup diucapkan didalam hati dan tidak perlu dilafalkan, tidak terdapat riwayat yang menyatakan keharusan untuk melafalkan niat. [1][2]
  2. Takbiratul Ihram pertama kemudian membaca surat Al Fatihah
  3. Takbiratul Ihram kedua kemudian membaca shalawat atas Rasulullah SAW minimal :"Allahumma Shalli 'alaa Muhammadin" artinya : "Yaa Allah berilah salawat atas nabi Muhammad"
  4. Takbiratul Ihram ketiga kemudian membaca do'a untuk jenazah minimal:"Allahhummaghfir lahu warhamhu wa'aafihi wa'fu anhu" yang artinya : "Yaa Allah ampunilah dia, berilah rahmat, kesejahteraan dan ma'afkanlah dia".Apabila jenazah yang dishalati itu perempuan, maka bacaan Lahuu diganti dengan Lahaa. Jika mayatnya banyak maka bacaan Lahuu diganti dengan Lahum.
  5. Takbir keempat kemudian membaca do'a minimal:"Allahumma laa tahrimnaa ajrahu walaa taftinna ba'dahu waghfirlanaa walahu."yang artinya : "Yaa Allah, janganlah kiranya pahalanya tidak sampai kepadanya atau janganlah Engkau meluputkan kami akan pahalanya, dan janganlah Engkau memberi kami fitnah sepeninggalnya, serta ampunilah kami dan dia."
  6. Mengucapkan salam

[sunting] Shalat Ghaib

Bila terdapat keluarga atau muslim lain yang meninggal di tempat yang jauh sehingga jenazahnya tidak bisa dihadirkan maka dapat dilakukan shalat ghaib atas jenazah tersebut. Pelaksanaannya serupa dengan shalat jenazah, perbedaan hanya pada niat shalatnya.
Niat shalat ghaib :"Ushalli 'alaa mayyiti (Fulanin) al ghaaibi arba'a takbiraatin fardlal kifaayati lillahi ta'alaa" Artinya : "aku niat shalat gaib atas mayat (fulanin) empat takbir fardu kifayah sebagai (makmum/imam) karena Allah""
kata fulanin diganti dengan nama mayat yang dishalati.

[sunting] Referensi


Serial Artikel Islam mengenai Shalat

Shalat Fardhu:
Fardhu 'Ain : Shalat Lima Waktu | Shalat Jum'at Fardhu Kifayah : Shalat Jenazah
Shalat Sunnat:
Rawatib | Wudhu | Dhuha | Tahiyatul Masjid | Tahajjud | Istikharah | Mutlaq | Awwabin | Tasbih | Taubat | Hajat | Tarawih | Witr | Ied (Hari Raya) | Gerhana | Shalat Istisqa'
Lain-lain: Shalat Berjama'ah | Shalat Munfarid | Rukun Shalat | Safar (perjalanan) | Shalat Jamak | Shalat Qashar

QS (2:43)("Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'".)

Shalat Jenazah - Artikel pilihan

Shalat Jenazah - Peristiwa terkini

© 2008 Netencyclo - Netencyclo Home - Terms of Service - Privacy Policy - Program Policies
Netencyclo, the Wikipedia mirror : the biggest multilingual free-content encyclopedia on the Internet. Halaman ini terakhir diubah pada 17:45, 11 Mei 2007. Seluruh teks tersedia sesuai dengan GNU Free Documentation License. All Wikipedia content is licensed under the GNU Free Documentation License (see details). Content on this web site is provided for informational purposes only. We accept no responsibility for any loss, injury or inconvenience sustained by any person resulting from information published on this site. We encourage you to verify any critical information with the relevant authorities.